POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, beserta Peraturan Nomor II.K.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
