POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. (2) Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh seorang anggota Direksi. (3) Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan Publik lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
