POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) PMV harus menggunakan nama PMV yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura. (2) PMVS harus menggunakan nama PMVS yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura syariah. (3) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PMV atau ayat (2) bagi PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas harus juga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
