POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 66
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ketentuan mengenai pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan ketentuan mengenai keanggotaan pada asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
