Pasal 51
BAB 10 — KONVERSI PMV MENJADI PMVS
(1) PMV dapat melakukan konversi menjadi PMVS dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. (2) Untuk memperoleh izin usaha dalam rangka konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi PMV harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan menggunakan format 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Pengajuan permohonan izin usaha dalam rangka konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen: a. izin usaha sebagai PMV; b. risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS; c. akta risalah RUPS yang menyetujui konversi; d. daftar pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang paling sedikit mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, dilampiri dengan bukti menunjukkan keahlian dan/atau pengalaman dimaksud; dan e. rencana kerja terkait kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah untuk 1 (satu) tahun pertama setelah mendapatkan izin usaha sebagai PMVS, yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
- rencana kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
- proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMVS melakukan kegiatan operasional.
(4) Bagi PMV yang telah melakukan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini diundangkan, Direksi PMV wajib menyampaikan permohonan izin usaha sebagai PMVS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan dengan menggunakan format 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (5) Permohonan izin sebagai PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang menyatakan maksud dan tujuan perusahaan menyelenggarakan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. izin usaha sebagai PMV; c. Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI); dan d. daftar Kantor Cabang PMV (jika ada).
