POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 45
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dengan cara: a. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS dengan mendirikan PMV atau PMVS baru; atau b. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS kepada PMV atau PMVS lain yang telah memperoleh izin usaha.
