Pasal 43
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan, dengan cara: a. Pemisahan murni; atau b. Pemisahan tidak murni. (2) Terhadap Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku: a. seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS lain yang menerima peralihan; dan
b. PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (3) Terhadap Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku: a. sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS lain yang menerima peralihan; dan b. PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. (4) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan murni atau tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemisahan dari OJK. (5) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pemisahan murni atau tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan oleh Direksi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pemisahan kepada OJK dengan menggunakan format 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. rancangan akta Pemisahan; b. rancangan akta pendirian PMV atau PMVS yang akan menerima aset, liabilitas, dan Ekuitas; dan c. proyeksi laporan posisi keuangan PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan. (6) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (7) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap dapat melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah.
