Pasal 2
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) PMV dan PMVS harus didirikan dalam bentuk badan usaha:
a. perseroan terbatas;
b. koperasi; atau
c. perseroan komanditer. (2) PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. badan usaha asing atau lembaga asing;
d. negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. pemerintah daerah. (3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PMV dan PMVS yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (4) Ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf buntuk PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (5) PMV dan PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer paling banyak didirikan oleh 25 (dua puluh lima) pesero.
