Pasal 22
(1) Faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) mencakup: a. pembelian kembali instrumen modal yang telah diakui sebagai komponen permodalan Bank;
b. penempatan dana pada instrumen utang Bank lain yang diakui sebagai komponen modal oleh Bank lain (Bank penerbit); dan c. kepemilikan silang yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas sepanjang belum dialihkan kepada pihak lain. (2) Seluruh faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak diperhitungkan lagi dalam ATMR untuk Risiko Kredit.
- Ketentuan dalam Pasal 41 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 41 ayat (1) menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
