POJK
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penilaian Tingkat Kesehatan bagi PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan perasuransian, terdiri atas:
- perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
- perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
- perusahaan asuransi syariah; dan
- perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. lembaga penjamin, terdiri atas:
- perusahaan penjaminan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
- perusahaan penjaminan ulang;
- perusahaan penjaminan syariah; dan
- perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
