POJK
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a bagi lembaga penjamin, pertama kali dilakukan untuk posisi Desember 2026 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2027.
