POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 32
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal terkait Dana Pensiun yang tidak diatur dalam Peraturan OJK ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun. (2) Kewajiban penyampaian laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan laporan mengenai Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) berlaku sejak Surat Edaran OJK mengenai laporan tersebut ditetapkan.
