POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 16
BAB 4 — AKAD
Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dapat menggunakan Akad selain Akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan terlebih dahulu: a. memperoleh persetujuan dari DPS; b. memperoleh validasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan c. melaporkan penggunaan Akad tersebut kepada OJK.
