POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 27
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada masyarakat.
