POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 20
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Pembayaran atas saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka yang dijual kembali oleh pemodal dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak diminta penjualan kembali oleh pemegang saham.
