POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 13
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Dalam hal Reksa Dana Berbentuk Perseroan melakukan Penawaran Umum berikutnya, Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib: a. mengumumkan secara harian nilai aktiva bersih dari sahamnya selama masa Penawaran Umum; dan b. menawarkan sahamnya pada harga yang sama atau lebih besar dari nilai aktiva bersih per saham.
