POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-45/PM/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik beserta Peraturan Nomor IX.I.6 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
