POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 33
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
