Pasal 24
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan Publik lain; dan b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan Publik lain. (2) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 4 (empat) Emiten atau Perusahaan Publik lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. (4) Rangkap jabatan sebagai anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. (5) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai rangkap jabatan yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
