Pasal 16
BAB 3 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET PRODUKTIF
(1) BPR wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus untuk masing-masing Aset Produktif. (2) PPAP umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar. (3) PPAP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar: a. 3% (tiga persen) dari Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan; b. 10% (sepuluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; c. 50% (lima puluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan/atau d. 100% (seratus persen) dari Aset Produktif dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. (4) Pembentukan PPAP umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk: a. SBI; dan b. bagian dari Kredit yang dijamin dengan agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Republik INDONESIA, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, dan/atau logam mulia yang disertai surat kuasa gadai. (5) Penerapan pembentukan PPAP khusus untuk Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bertahap yaitu: a. 0,5% (nol koma lima persen) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2020. b. 1% (satu persen) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2021. c. 3% (tiga persen) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021.
