POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
