POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Perusahaan Terbuka dimaksud tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.D.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-09/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
