Pasal 33
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon Perusahaan Terbuka dan Biro Administrasi Efek, jika menggunakan Biro Administrasi Efek; b. penjelasan tentang metode dan batas waktu penyebaran Prospektus; c. tempat dimana Prospektus, sertifikat atau kupon HMETD jika saham yang mendasari HMETD berbentuk warkat, dan formulir pemesanan pembelian saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Penawaran Umum atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan d. tempat dan nama pihak yang berwenang untuk memberikan informasi tambahan.
