POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 48
BAB 8 — PELAMPAUAN BMPK
(1) Penyediaan Dana oleh Bank dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh: a. penurunan Modal atau Modal Inti (tier 1) Bank; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Penentuan Peminjam dalam perhitungan Pelampauan BMPK dilakukan sesuai ketentuan perhitungan Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 38. (3) Pelampauan BMPK dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.
