Pasal 27
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) BMPK untuk Transaksi Derivatif berupa future, forward, swap, dan derivatif kredit dalam posisi trading book dihitung berdasarkan pendekatan two legged approach. (2) Posisi leg transaksi dalam posisi trading book yang diperhitungkan dalam BMPK adalah posisi leg transaksi yang merupakan cakupan dalam Penyediaan Dana yaitu posisi long. (3) BMPK untuk Transaksi Derivatif berupa option dalam posisi trading book dihitung berdasarkan nilai dari perubahan pada harga option yang disebabkan oleh terjadinya wanprestasi atas aset yang mendasari
(underlying asset). (4) Perhitungan BMPK atas posisi trading book sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
