POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek wajib mencatat Efek yang sama dengan Efek yang tercatat dan yang timbul dari: a. pelaksanaan HMETD, Waran atau Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham; b. penerbitan saham yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba dan/atau modal disetor lainnya seperti Dividen Saham atau Saham Bonus; atau c. pemecahan saham. (2) Biaya pencatatan atas Efek yang timbul sebagai akibat adanya pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada perhitungan yang sama dengan Efek sejenis yang berlaku.
