POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 33
BAB 8 — PENCATATAN, PERDAGANGAN, DAN DISTRIBUSI HMETD
Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perusahaan Terbuka dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perusahaan Terbuka.
