POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 30
BAB 8 — PENCATATAN, PERDAGANGAN, DAN DISTRIBUSI HMETD
Pemegang saham Perusahaan Terbuka yang berhak atas HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d adalah pemegang saham yang tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
