POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka mengeluarkan saham berupa: a. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari Saldo Laba yang dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau b. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi modal.
