POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 82
BAB 20 — PENANGANAN PENGADUAN
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. memiliki prosedur pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa; b. memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan yang paling sedikit memuat:
- sistematika proses pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan;
- jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan;
- cara penyampaian laporan pelanggaran;
- perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor;
- penanganan pelaporan pelanggaran;
- Pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran dan penanganan pengaduan;
- hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pengaduan; dan
- evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; c. menyediakan akses yang mudah, transparan, dan adil bagi anggota dan pengguna jasa untuk pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; dan d. memantau dan memastikan proses penanganan laporan pelanggaran dan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa ditangani secara memadai.
