POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 71
BAB 16 — PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki kebijakan yang mewajibkan pegawai atau pejabat untuk mengambil cuti wajib bagi setiap pejabat
dan pegawai setiap tahun dalam rangka penguatan pengawasan internal dan mitigasi risiko fraud. (2) Pada saat pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai dan pejabat tersebut dilarang melakukan tugas.
