Pasal 69
BAB 16 — PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya fraud. (2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud termasuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
