POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 6
BAB 3 — DIREKSI
Anggota Direksi wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau menyebabkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.
