Pasal 55
BAB 11 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.
