Pasal 52
BAB 11 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki mekanisme pemulihan gangguan sistem yang dimuat dalam rencana keberlangsungan bisnis. (2) Rencana keberlangsungan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai: a. pemetaan terkait ancaman yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan sistem; b. langkah pencegahan terjadinya gangguan sistem; c. rencana pemulihan gangguan sistem termasuk pencadangan data selama masa pemulihan; d. waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemulihan sistem termasuk waktu dimulainya kembali operasional sistem setelah terjadinya gangguan; dan e. pengujian berkala atas ketahanan dan keamanan siber yang dilakukan berdasarkan analisis kerentanan. (3) Penyusunan rencana keberlangsungan bisnis dilakukan dengan memperhatikan kompleksitas dan fungsi kritikal pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
