Pasal 49
BAB 10 — PENERAPAN PROSEDUR ALTERNATIF
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki dan melaksanakan prosedur alternatif dalam rangka perencanaan kelangsungan bisnis untuk memungkinkan pemrosesan transaksi dalam kondisi gangguan yang ekstrem tetap berlangsung melalui suatu sistem atau prosedur manual. (2) Kondisi gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. gangguan pada sarana teknologi informasi; b. gangguan sistem basis data atau sistem perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi, atau pencatatan; dan/atau c. kondisi lain. (3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus mengembangkan sistem atau prosedur pemrosesan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
