POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 38
BAB 5 — KOMITE
(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite audit; dan b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk komite remunerasi.
(2) Rapat komite audit diselenggarakan jika dihadiri 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan mayoritas anggota komite. (3) Rapat komite remunerasi diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite, termasuk kehadiran: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan b. 1 (satu) orang pejabat yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
