POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 36
BAB 5 — KOMITE
Anggota komite Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi, serta menjaga reputasi.
