Pasal 27
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. (2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama anggota Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan. (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris. (4) Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris selama 1 (satu) tahun.
