POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
(1) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat dapat memberikan dan meminta Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat, surat elektronik, laman Otoritas Jasa Keuangan, telepon, tatap muka, dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuanganmelalui surat, surat elektronik, dan/atau laman Otoritas Jasa Keuangan.
