POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Pengaduan Konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam:
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan;
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan;
Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; dan
Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal Mediasi Perbankan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
