POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk memberikan akses bagi Konsumen dan masyarakat dalam memberi, menerima Informasi dan/atau penyelesaian Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan Konsumen dan masyarakat.
