POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 7
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK paling sedikit berupa: a. profil pelaku Usaha Pergadaian; b. laporan keuangan; dan c. laporan operasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
