POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 53
BAB 9 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Perusahaan Pergadaian yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai dalam nama perusahaan.
