Pasal 47
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan. (2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Perusahaan Pergadaian yang diperiksa wajib untuk: a. memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen, data elektronik, termasuk salinannya; b. memberikan keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik lisan maupun tertulis; c. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang dipandang perlu; d. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
dan/atau e. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor independen untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada Pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan. (3) Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dinyatakan menghambat kelancaran proses Pemeriksaan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau meminjamkan buku, memberikan catatan, dokumen, atau keterangan yang tidak benar.
