POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 42
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), OJK berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Pergadaian. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Pemeriksa yang dapat terdiri dari: a. pegawai OJK yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan; b. pihak lain yang ditunjuk oleh OJK; atau c. gabungan antara pegawai OJK dan pihak lain yang ditunjuk oleh OJK.
