POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, DAN PERMODALAN
(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian adalah: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. (2) Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh: a. negara Republik INDONESIA; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (3) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
