POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 71
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Syariah tunduk pada Peraturan OJK ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
