POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS wajib secara jelas mencantumkan kegiatan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam anggaran dasarnya.
