Pasal 59
BAB 19 — SANKSI
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 31 ayat (3) huruf c, Pasal 38 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 45, Pasal 46, dan/atau Pasal 47 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha UUS; d. pencabutan izin usaha; dan/atau e. pencabutan izin UUS. (2) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. (5) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan: a. sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan sejak: a. tanggal surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. tanggal surat sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diterbitkan bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (8) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah. (9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut: a. sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Syariah, OJK dapat langsung mencabut: a. izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. izin UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (11) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut: a. izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; atau b. izin UUS bagi Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS. (12) OJK dapat mengumumkan kepada masyarakat: a. sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau d. sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
